WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati informasi akurat terkait pertemuan antara Harun Masiku dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur.
Dilansir dari Republika, dari pertemuan tersebut, Djoko memberikan sejumlah uang kepada buronan sekaligus eks caleg PDIP tersebut.
Baca Juga:
Hasil Penggeledahan Rumah RK Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB, KPK Sita Satu Unit Sepeda Motor
“Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (12/4/2025).
Asep menyebut uang dari Djoko Tjandra itu digunakan Masiku untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Dugaan kami ada pertemuan lah di KL (Kuala Lumpur) beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara saudara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku)," ujar Asep.
Baca Juga:
Transaksi Gas Fiktif, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE
Informasi itu dihimpun KPK seusai melakukan kajian terhadap kemampuan finasial Masiku. Dari kajian itu, Masiku tidak punya kemampuan uang pribadi untuk membayar Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan informasi bahwa diperkaranya Harun Masiku, kita memprofiling, Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap," ujar Asep.
Selain dari Djoko Tjandra, KPK mendapati Sebagian dana yang diberikan Harun ke Wahyu berasal dari kantong Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
"Berangkat dari sana (hasil profiling Masiku), penyidik bertanya ini uangnya (asal usul uang suap Harun) dari mana? Yang Rp 400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan dari Pak HK (Hasto Kristiyanto), diduga dari sana," ucap Asep.
Sementara itu, sebelumnya penyidik KPK sudah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada Rabu (9/4/2025). Tapi, Djoko Tjandra mengeklaim tak mengenal Harun Masiku.
Djoko Tjandra dikenal sebagai pengusaha yang pernah menjadi buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Djoko sempat menjadi buronan selama 11 tahun dalam kasus itu dengan kabur ke Kuala Lumpur dan berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
Djoko akhirnya ditangkap pada 30 Juli 2020 ketika di Malaysia. Kemudian polisi Malaysia menyerahkan Djoko ke Indonesia untuk menjalani hukuman. Dalam perkara cessie Bank Bali, Djoko divonis dua tahun penjara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]