WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan surat dakwaan dan berkas perkara 4 terdakwa perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Empat terdakwa, yakni penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.
Baca Juga:
Pemkab Serang Cairkan THR Idul Fitri dan Gaji ke-13 untuk ASN
"Jaksa KPK Palupi Wiryawan, Kamis (20/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penahanan terhadap empat terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. Adapun tempat penahanan keempatnya masih berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," ucap Ipi.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Segera Sesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Demi Pemerintahan Dinamis dan Profesional
KPK total menetapkan enam tersangka. Adapun sebagai penerima ialah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Mukti, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.