WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.
Baca Juga:
Disbun Bengkalis Bagikan 33.160 Bibit Sawit Bersertifikat ke Poktan Senilai Rp2,4 Miliar Lebih
"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/5/23).
Pertama, Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis M Nasir sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kemudian, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, Manager Divisi PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa, dan Wakil Ketua Direksi PT Wika (Persero) Petrus Edy Susanto.
Baca Juga:
Polda Riau Periksa Disbun Bengkalis Terkait Pengadaan Bibit Sawit 2022
Lalu, Project Manager PT Wika (Persero) Didiet Hartanto, Staf Pemasaran PT Wika (Persero) Firjan Taufa, dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran.
Selain itu, Komisaris PT ANN Handoko Setiono (HS) Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015 Victor Sitorus, terakhir Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) atau kontraktor Suryadi Halim.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," tuturnya.