Ardian diyakini jaksa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) 2021.
"Menuntut, agar supaya mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Selain itu, jaksa menuntut agar Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Diketahui, uang Rp 1,5 miliar adalah jumlah yang diyakini jaksa diterima Ardian terkait pengurusan dana PEN Koltim.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun," ucap jaksa.
Selain Ardian, jaksa KPK menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur.
Jaksa menuntut Laode penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.