WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk bersama-sama mengawal demokrasi dalam rangka merajut persatuan pasca-Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Suhajar saat menjadi keynote speaker pada Webinar Series 9 KORPRI Menyapa (KOMEN) dengan bertema ASN Dewasa Berdemokrasi, Merajut Persatuan Pasca-Pemilu di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dia menekankan soal netralitas dan imparsialitas ASN dalam politik praktis.
“Tema hari ini bicara tentang demokrasi, tentang pemilihan umum. Kalau lihat dari awal, saat Indonesia didirikan, pendiri negara itu bersidang berhari-hari, berbulan-bulan, dan waktu yang paling panjang mereka gunakan untuk bahas banyak hal. Ada dua hal yang sangat panjang, yaitu bentuk negara dan dasar negara," kata Suhajar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, di antaranya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Untuk mencapai tujuan itu, Suhajar menegaskan bahwa harus ada pemerintahan atau organisasi yang menjalankan, termasuk memilih pemimpin-pemimpin secara demokratis melalui pemilu.
Untuk masuk ke dalam politik, kata dia, rakyat mengorganisasikan diri dengan cara membentuk partai.
Adapun fungsi partai politik (parpol), yaitu menjadi jembatan penghubung antara rakyat yang berdaulat dan pemerintah yang mengemban amanah kekuasaan.