"Itu tadi soal layer kedua tadi, kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik," tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mendalami penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk kemungkinan adanya sumber penghasilan lain.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
"Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset, apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma sebagai pihak swasta.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
KPK menduga dana tersebut digunakan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan nonbujeter.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.