WAHANANEWS.CO - Pintu Gedung Merah Putih KPK kembali terbuka untuk nama besar, kali ini mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dipanggil penyidik terkait kasus gas.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energi pada Jumat (6/2/2025).
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Rini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
Menurut Budi, Rini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sejak pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Rini dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
OTT Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang Termasuk Pejabat Kanwil
“Tiba di Gedung Merah Putih pukul 13.14 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Budi.
Selain Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa dalam perkara yang sama.
Para saksi tersebut antara lain Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro selaku mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2020–2022.
Penyidik juga memanggil Tutuka Ariadji yang merupakan dosen ITB sekaligus mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024.
Saksi lainnya adalah Wiko Migantoro yang menjabat Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018 hingga Maret 2022.
Sebelumnya, Rini Soemarno juga pernah diperiksa KPK dalam perkara yang sama pada Senin (10/2/2025).
Saat itu, Rini menyebut pemeriksaan berkaitan dengan penunjukan direktur utama ketika dirinya masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
“Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu, ada yang masih ingat, ada yang lupa, udah lebih dari 10 tahun,” kata Rini kepada wartawan usai pemeriksaan.
Kasus korupsi di PT PGN ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
Dugaan perbuatan korupsi tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2021.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]