WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sebanyak 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika diwajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah.
Kewajiban tersebut disampaikan Inspektorat Kabupaten Mimika menyusul dibukanya masa pelaporan LHKPN sejak Januari 2026 dengan batas akhir hingga 31 Maret.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
“Batas waktunya sampai 31 Maret,” kata Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Mimika Septinus Timang di Timika, Papua, Kamis (5/2/2026).
Dari total 228 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, hingga saat ini baru sembilan pejabat yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Dari jumlah itu, sampai saat ini baru sembilan pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN,” ujar Septinus.
Baca Juga:
KPK Dalami Aset Tidak Bergerak Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan LHKPN
Ia menjelaskan, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, serta pejabat struktural lain yang sedang menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurut Septinus, ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN akan berujung pada sanksi administratif yang berdampak langsung pada hak keuangan pejabat bersangkutan.
“Kalau tidak melapor, kami akan menyurat ke bagian keuangan sehingga hak-hak mereka, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai, dan hak lainnya, selama satu tahun ditahan dan tidak dibayar,” katanya.