WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dua tersangka masing-masing kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo (AS).
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Keduanya merupakan pihak pemberi kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
"Kamis (21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi kepada Angin Prayitno dan kawan-kawan telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Sabtu (22/10/22).
Ipi mengatakan tim jaksa melanjutkan masa penahanan dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2022-9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ipi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, PT Bank Panin mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Menyikapi pemberitahuan tersebut, Direktur Keuangan PT Bank Panin Ahmad Hidayat memberikan kuasa pada VL yang menjabat selaku Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.