WahanaNews.co | Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap rekayasa pajak.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Agus telah terbukti menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan terkait rekayasa pajak perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Agus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap jaksa.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam turut terlibat dalam rekayasa pajak.
Agus Susetyo ditugaskan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan lapangan tahun pajak 2016 dan 2017.