Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yaitu Wawan Ridwan selaku supervisor, Alfred Simanjutak selaku ketua tim pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.
Pada Juli 2018, VL menemui empat orang itu di Gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
VL menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa "fee" sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
Kemudian, Yulmanizar melaporkan tawaran VL tersebut kepada Wawan dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi kepada Angin agar keinginan VL itu bisa segera ditindaklanjuti.
KPK menduga Angin menyetujui dan memerintahkan Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengkondisikan SKP PT Bank Panin sesuai permintaan VL.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan di awal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan.
Sedangkan AS sebagai kuasa dari PT JB ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Kemudian, AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang "fee" sebesar Rp50 miliar. Wawan dan Dadan lalu melaporkan permintaan AS pada Angin dan langsung disetujui Angin.