WahanaNews.co |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dan
uang pengganti dari tiga terpidana kasus korupsi ke kas negara pada Jumat
(25/6/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri,
mengatakan, penyetoran ke kas negara itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK,
Andry Prihandono.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Salah satu yang disetor, yakni cicilan uang
pengganti sebesar Rp 5 miliar mantan Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin.
Musa merupakan terpidana perkara korupsi
terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku
dan Maluku Utara.
"Pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana
Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp
7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor:
226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020," kata Ali, dalam keterangan tertulis,
Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Kemudian, KPK juga menyetorkan pembayaran uang
pelunasan denda dari mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita
Karya 2008-2011, Desi Arryani, sejumlah Rp 200 juta.
Hal itu sebagaimana isi putusan Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26
April 2021.
Desi merupakan terpidana perkara korupsi
terkait pelaksanaan sub-kontaktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT
Waskita Karya (Persero).