Terakhir, lanjut Ali, KPK menyetor pelunasan
pembayaran uang denda dari mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, sebesar Rp 40 juta.
Agusman merupakan terpidana perkara suap
pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Adapun total seluruh kewajiban Agusman yakni
sebesar Rp 100 juta, sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Medan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021.
Mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Pemkab Labuhanbatu Utara ini, kata Ali, sebelumnya telah melakukan pembayaran
denda sejumlah Rp 60 juta.
"Selain pidana badan berupa penjara, asset
recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah
satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," ucap
Ali. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.