WahanaNews.co, Jakarta – Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (7/11/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai prosedur.
"Hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim biro hukum KPK. Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
Ali mengatakan tim biro hukum KPK juga akan memberikan keterangan disertai uraian alat bukti terkait penetapan tersangka tersebut.
"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.