WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), belum berakhir.
Setelah divonis dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah melalui proses hukum yang panjang.
Awalnya, hakim Pengadilan Negeri memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
Namun, KPK mengajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.
Tak terima dengan putusan tersebut, SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya tersebut gagal setelah MA menolak kasasi yang diajukan.