WahanaNews.co, Jakarta – Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai mantan Menteri Pertanian SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7) mengutip CNN Indonesia.
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Baca Juga:
SYL Bantah Lakukan Pemerasan, Klaim Bawahan yang Cari Muka
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu SL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, SYL sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.