WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan estimasi senilai total Rp 25 miliar usai terjerat kasus korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai dana APBN tahun anggaran 2006-2011.
Aset yang disita oleh lembaga antirasuah ini berupa SPBU di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Untuk diketahui, perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan.
"Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ali mengungkapkan, pom bensin itu berdiri di atas lahan seluas 263 meter persegi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
KPK pun menyita beberapa peralatan dan sarana pendukung SPBU, antara lain dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung serta enam unit sumur monitor.
Selain itu, sambung Ali, pihaknya juga menyita peralatan sert sarana dan prasarana SPBN. Diantaranya, dua unit kolom penyangga, dan satu unit sumur monitor.
Lalu, ada satu unit mobil truck merek Hino yang turut disita.