WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp8 miliar terkait perkara dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan uang tersebut disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Saat ini, uang dimaksud telah disita tim penyidik sebagai barang bukti," ujar Ali melalui pesan tertulis, Jumat (6/1).
Lembaga antirasuah juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1) kemarin.
Ketiga saksi itu adalah Bupati Morowali Utara Deli Julkarson Hehi, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo, dan Kepala BPKAD Pemkab Morowali Utara Masjudin Sudin.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp8 miliar ke kas daerah Pemda Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.
Dalam kasus ini tenaga ahli Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Ronny Tanusaputra, dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo, 15 Desember 2022 lalu. Dari berita acara yang diperlihatkan penyidik, Djira mengatakan Ronny berstatus tersangka.
"Tahu, dari berita acara hari ini [red, kemarin]," ujar Djira menjawab pertanyaan wartawan soal status tersangka Ronny, Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/12).
Djira menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ada pengembalian uang Rp8 miliar lebih dari proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Pengembalian uang itu dilakukan pihak yang terkait dengan perkara ke pemerintah daerah setempat.
Ronny juga turut diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pekerjaan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara pada hari yang sama. Dia tidak ditahan.
Dari Ronny, tim penyidik KPK mendalami pelaksanaan proyek tersebut. Materi yang sama juga didalami penyidik KPK kepada saksi Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
"Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12).[zbr]