WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian server dan penyimpanan digital di PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma).
Ketiga tersangka diantaranya Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
Kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiga orang itu turut meminta bantuan pihak lain agar SCC bisa memberikan pendanaan pada PNB.
Singkat cerita, SCC menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisa risiko.
Para pihak terkait kasus ini membuat skema pembiayaan underlaying pengadaan fiktif untuk server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB. Atas proyek itu, PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 miliar karena menjadi makelar proyek.
Baca Juga:
DPD Pembina Relawan Martabat Prabowo-Gibran Desak Kejagung RI Tetapkan Tersangka
Proyek ini memakan dana Rp236,8 miliar. Dana itu dibayarkan SCC dari Juni 2017 sampai dengan Juli 2017 secara bertahap.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, penyidik KPK telah memanggil VP Finance and Accounting Sigma Cipta Caraka Jimmy Tanuwijaya (JT) Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari metrotvnews.com, kemarin.
Cuma dia saksi yang dipanggil penyidik dalam kasus itu, hari ini. KPK berharap Jimmy memenuhi panggilan dan kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.
Sementara itu, KPK juga mengendus adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Robert. Dia menggunakan rekening deposito pribadi untuk mengambil keuntungan sendiri.
Setidaknya, Robert tiga kali menerima transferan terkait uang tersebut. Itu, terdiri dari Rp21,7 miliar, Rp9,3 miliar, dan Rp26,9 miliar.
Dalam kasus ini, KPK mengendus kerugian negara menyentuh Rp280 miliar. Hitungan itu didapat dari audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]