WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye pemilu di kampus dibolehkan.
Namun, KPU mengungkapkan kampanye pemilu di kampus harus perhatikan beberapa catatan.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
"Jadi begini yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara Bimbingan Teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).
"Nah pertanyaannya untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya," sambungnya.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah dan tempat pendidikan.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Hasyim mengatakan sesuai dengan aturan itu, maka dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?" katanya.
Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika peserta pemilu tidak memakai atribut kampanye. Selain itu, kampanye di kampus dilakukan berdasarkan undangan dari pimpinan kampus.