"Penjelasannya disebutkan, penjelasan pasal ya ini bukan saya, penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa? Yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," katanya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan syarat lainnya kampanye di kampus yakni semua peserta pemilu harus diberikan kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
"Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan. Persoalan si calon atau peserta pemilu hadir menggunakan atau tidak ya terserah kan begitu," kata Hasyim.
"Demikian juga durasi dan frekuensinya, frekuensinya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya sama dua jam. Mau dikurangi satu jam boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang nggak boleh. Tapi sekali lagi inisiatifnya dari pemimpin kelembagaan atau pengelola fasilitas pemerintah tersebut," imbuhnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.