WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah advokat untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah, apa namanya, advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga:
Saldi Isra: KPU Sebaiknya Tak Gunakan Nomor Urut untuk Paslon Pilkada
Hasyim belum bisa membeberkan sejumlah nama advokat yang mewakili KPU. Dia menyebut belum ada nama yang pasti.
"Nanti. Belum kita tentukan pastinya," ujarnya.
Hasyim berujar KPU akan menyiapkan advokat untuk setiap gugatan berbeda. Mulai dari Pilpres 2024, Pileg DPR, DPR Provinsi hingga DPD.
Baca Juga:
16 Calon Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan Karena Sengketa Pemilu di MK
"Kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD. Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai," kata dia.
"Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak per 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
[Redaktur: Sandy]