Lebih jauh lagi, Pangkoarmada I menegaskan, penangkapan upaya penyelundupan minyak oleh KRI Sigurot-864 merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
"TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
TNI AL Siagakan Kapal Perang untuk Amankan Presidensi G20
"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia," tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini Tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia telah dibawa ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai guna dilakukan proses penyelidikan lanjutan
Kapal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang kepabenan dan undang-undang pelayaran terutama pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2), pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.