WAHANANEWS.CO - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Mandenas, mengungkapkan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perizinan tambang di Papua, khususnya terkait tambang nikel bermasalah di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Yan menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap pejabat yang menerbitkan izin tambang tersebut.
Baca Juga:
Ombak Tinggi Telan Nyawa Dua Mahasiswa UGM Saat KKN di Maluku Tenggara
Ia menduga proses izin yang tidak sesuai prosedur melibatkan campur tangan oknum pejabat hingga aparat.
“Izin yang bermasalah ini pasti ada indikasi KKN. Pejabat yang terlibat wajib diperiksa,” kata Yan dalam pernyataannya, Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sudah lama beroperasi meski ditolak oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Laporan Dugaan KKN Proyek Rehabilitasi Gedung Sudin LH Jakarta Utara
Ia menilai pemerintah sebelumnya membiarkan aktivitas tersebut tanpa tindakan tegas, hingga akhirnya menuai protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Yan juga menduga perusahaan tambang mendapat perlindungan dari oknum aparat dan pejabat kementerian.
Ia meminta agar perusahaan diperiksa secara hukum, terutama terkait kelengkapan dokumen seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).