WahanaNews.co | Sengketa Pulau Pasir di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam mengajukan gugatan jika Australia tak angkat kaki dari pulau itu.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni, dikutip Antara, Jumat (21/10).
Ancaman ini terlontar karena masyarakat sudah gerah melihat Australia tetap beraktivitas di pulau itu walau sudahdiwanti-wanti sejak lama.
Kantor berita Antara melaporkan bahwa sengketa ini memang sudah mengakar sejak lama. Posisi pulau ini memang berada di antara wilayah dan Australia.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor sebenarnya terletak 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, tapi hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, NTT.
Merujuk pada sejarah pra-kolonial, kawasan yang dikenal di Australia sebagai Ashmore Reef itu sebenarnya merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia.
Indikasi ini terlihat dari begitu banyak nelayan tradisional Indonesia yang sejak lama beroperasi di sekitar gugusan Pulau Pasir sampai daratan Broome, Australia.