WahanaNews.co | Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya persilahkan semua pihak yang merasa miliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim.
Menurut Abetnego, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
Baca Juga:
Awal Manis Arsenal di Premier League, Kalahkan MU di Old Trafford
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur," ujarnya dalam siaran pers pada Senin (21/3/2022).
"Untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” lanjutnya.
Abetnego menjelaskan, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Baca Juga:
‘Tabola Bale’ Meriahkan Istana, Presiden Prabowo Ikut Bergoyang di HUT ke-80 RI
Sebagai informasi, saat ini terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN.
Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan.
Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare, kawasan IKN 56.180 hektare, dan wilayah darat IKN 256.142 hektare.