WahanaNews.co, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026.
KSPSI memilih mengisi momentum Mayday dengan pendekatan yang lebih berkualitas, yakni melalui penyampaian pandangan dan solusi konkret bagi persoalan buruh, tanpa mengedepankan aksi massa.
Baca Juga:
Bersama Tiga Pilar, Pemkot Bekasi Pastikan Peringatan May Day Aman dan Lancar
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menegaskan bahwa peringatan Mayday tahun ini menjadi ruang bagi organisasi untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.
“Kami ingin Mayday bukan sekadar seremonial atau aksi, tetapi momentum menyampaikan gagasan dan solusi nyata,” ujar Arnod, Rabu (29/4/2026) di Jakarta.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah penyelesaian kasus PT Sritex. KSPSI mendesak pemerintah untuk segera turun tangan memastikan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga:
Masyarakat Jalan Kelinci Keluarahan Perdagangan III Lakukan Pengecoran Jalan Secara Gotong Royong
“Kasus Sritex ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh diam, harus memastikan hak-hak pekerja dibayarkan. Ini juga menjadi bagian dari pesan yang kami sampaikan dalam Mayday,” kata Arnod.
Ket foto: Pengurus DPP KSPSI periode 2022-2027. [WahanaNews.co/KSPSI]
Selain itu, Arnod sihite yang juga anggota LKS Tripartit Nasional mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Arnod menegaskan bahwa proses tersebut harus dituntaskan paling lambat tahun ini.
“Jangan berlarut-larut. Tahun ini harus sudah disahkan agar pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
KSPSI juga menyoroti belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai amanah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Arnod menegaskan, hal ini sangat mendesak mengingat masih terdapat puluhan juta masyarakat yang belum tercakup sebagai peserta PBI. Saat ini, jumlah peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan tercatat sekitar 47 juta, sementara potensi PBI diperkirakan mencapai 48 juta orang.
“Ini penting agar ada payung hukum yang jelas bagi perlindungan masyarakat tidak mampu dan tergolong miskin. Negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan jaminan sosial,” ujar Arnod.
Hal serupa juga disampaikan terkait Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). KSPSI meminta agar pemerintah segera membahas dan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai landasan teknis pelaksanaan.
“UU PPRT harus segera ditindaklanjuti dengan aturan turunan. Kami juga mendukung program pemerintah yang berpihak kepada buruh dan masyarakat dan terima kasih atas aktifis almarhum Marsinah menjadi pahlawan nasional dan disahkannya UU PPRT,” kata Arnod.
Di sisi lain, KSPSI juga menyarankan agar pemerintah menunda rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut mereka, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih lemah sehingga kenaikan iuran berpotensi menambah beban pekerja.
“Ekonomi belum stabil. Kenaikan iuran BPJS sebaiknya ditunda agar tidak semakin memberatkan buruh,” tegasnya.
Melalui enam poin tersebut, KSPSI berharap pemerintah dapat mengambil langkah cepat dan konkret dalam menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan keberpihakan pada kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Berdasarkan keputusan hasil rapat telah diedarkan kepada seluruh jajaran organisasi, mulai dari DPP, DPD, DPC, federasi, hingga unit kerja.
Arnod menegaskan KSPSI mendukung pelaksanaan Mayday yang konstruktif dengan terus memonitor kegiatan federasi dan anggota di seluruh Indonesia, yang mengisi Mayday melalui berbagai aktivitas positif seperti tumpengan, diskusi, pengobatan gratis, literasi, hiburan, serta bakti sosial di masing-masing daerah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]