WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.
Imbauan tersebut mendapat dukungan dari kalangan serikat pekerja. Arnod Sihite, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menilai kebijakan WFA pada periode tersebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan penguatan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Kemendagri Dorong Sistem Pengawasan Ketat untuk ASN yang WFA
Menurut Arnod, kebijakan WFA memberi ruang bagi para pekerja untuk tetap menjalankan kewajiban profesional sekaligus berpartisipasi dalam pergerakan ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami di KSPSI mendukung kebijakan WFA ini karena memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi produktivitas, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah,” ujar Arnod, Jumat (19/12/2025) di Jakarta.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja, khususnya dalam mempererat hubungan keluarga pada momentum hari besar keagamaan.
Baca Juga:
Selama Musim Lebaran 2025, PT KAI Angkut 2 Juta Pemudik
Di sisi lain, meningkatnya mobilitas pekerja akan memberi efek berganda bagi sektor transportasi, pariwisata, UMKM, dan usaha jasa di daerah.
“Selama pelaksanaannya tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan tidak disalahgunakan oleh perusahaan, kebijakan WFA pada momentum Nataru justru menjadi solusi win-win antara kepentingan dunia usaha, pekerja, dan pemerintah,” tegas Arnod.
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.
“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucapnya Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pemerintah baru saja memberikan fleksibilitas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk WFA selama 29-31 Desember 2025 untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB yang memutuskan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (tahun baru).
Tanggal di sela-sela itu kemudian diputuskan pemerintah untuk melakukan WFA bagi ASN.
Kebijakan WFA dikhususkan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Karena itu, Menaker mengharapkan memberikan kesempatan serupa kepada para pekerja melakukan WFA.
“Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.
Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat.
Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.
Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]