Namun, syaratnya adalah bahwa proses tersebut harus dilakukan pada hari kerja dan selama jam operasional Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu dari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
Sebaliknya, jika pernikahan dan pencatatan akta pernikahan diadakan di luar lingkup KUA, maka akan dikenakan tarif sejumlah Rp 600.000.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
Biaya ini merupakan kontribusi ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.
Pencatatan pernikahan yang gratis juga diberlakukan untuk umat non-Islam di Kantor Catatan Sipil, seperti dilaporkan oleh Kompas.com pada Kamis (25/11/2021).
Pengecualian biaya pencatatan pernikahan berlaku sampai dengan batas waktu pelaporan maksimum selama 60 hari.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.