WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lokasi pernikahan bagi seluruh agama di Indonesia.
Sebelumnya, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk umat Islam, sementara pencatatan pernikahan untuk agama-agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Meskipun begitu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pencatatan pernikahan seharusnya menjadi tugas Kemenag secara umum.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, mengutip Kompas, Minggu (25/2/2024).
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit terkecil yang berada di bawah Kementerian Agama dan biasanya berlokasi di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Tugas utama KUA adalah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sejumlah tanggung jawab yang umumnya dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama dalam hal urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Melalui pengembangan peran KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk agama selain Islam, Menteri Agama berharap agar data mengenai pernikahan dan perceraian dapat dikelola secara lebih terintegrasi.
Selain berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, ruang-ruang di KUA juga diinginkan dapat berperan sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang menghadapi kesulitan dalam mendirikan tempat ibadah mereka sendiri.