WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan 11 pegawainya yang telah ditahan oleh polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus perjudian online.
Penonaktifan ini merupakan bukti komitmen Kemkomdigi dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga, khususnya di tengah meningkatnya kejahatan digital.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi telah dinonaktifkan setelah penahanan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Meutya menyatakan bahwa proses verifikasi terhadap nama-nama lain yang mungkin terlibat masih berlangsung, sambil menunggu koordinasi lebih lanjut antara Ditjen Aptika Kemkomdigi dan Polri.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan identitas yang jelas bagi para pegawai yang diamankan,” katanya.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Meutya, yang juga mantan Ketua Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa dalam waktu maksimal 7 hari setelah surat penahanan diterbitkan oleh Polri, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara bagi pegawai yang terlibat.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan optimal, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai putusan tetap (inkracht), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
“Kemkomdigi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan lanjutan jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal,” ungkap Meutya.
“Informasi terbaru terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan kepada media dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian daring yang melibatkan sejumlah oknum Kemkomdigi.
Dari total tersangka, 12 merupakan pegawai Kemkomdigi dan empat lainnya warga sipil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami akan terus menangkap semua pelaku, menyita aset-aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya kepada negara,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]