WahanaNews.co | Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan, bangsa ini sedang menghadapi sejumlah ancaman setelah UUD 1945 ditinggalkan melalui perubahan konstitusi yang dilakukan tahun 1999 hingga 2002.
LaNyalla mengajak seluruh elemen menyadari ancaman-ancaman tersebut.
Baca Juga:
Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
"Ancaman tersebut dimulai dengan penghancuran ingatan kolektif suatu bangsa dengan metode damai atau non-militer, yaitu menjauhkan generasi bangsa itu dari Ideologinya. Untuk kemudian dipecah belah persatuannya dan dipengaruhi, dikuasai dan dikendalikan pikirannya," tutur LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Hal itu dikatakan saat ia menjadi Keynote Speaker di Forum Silaturahmi Rakyat Jawa Barat bertema Bersama Menegakkan Kedaulatan NKRI Kembali ke UUD 1945 Asli, di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Menurutnya, dengan cara ini generasi bangsa tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan jati diri atau identitas, serta gagal dalam regenerasi untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa.
Baca Juga:
Kecewa dengan Pemkot Bandar Lampung Masalah Gaji Guru PPPK, LaNyalla: Pemerintah Daerah Jangan Sampai Lalai
"Sesudah itu, terjadilah pencaplokan bangsa oleh bukan Orang Indonesia Asli yang akan dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu; kuasai perekonomian, kuasai politik, dan terakhir kuasai Presiden atau Wakil Presiden," katanya.
LaNyalla menjelaskan, hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Dasar hasil perubahan 2002 telah mengubah Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 dengan menghapus kata "Asli" pada kalimat: “Presiden Indonesia ialah Orang Indonesia Asli.”
Menurutnya, jika bukan Orang Indonesia Asli dapat menguasai tiga epicentrum penting tersebut, tidak ada lagi yang bisa dilakukan.