WAHANANEWS.CO - Musisi Rayen Pono melaporkan anggota DPR RI Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika terkait penghinaan terhadap suku.
Rayen menilai Ahmad Dhani telah menghina marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Ahmad Dhani Dikecam Komnas Perempuan Gara-gara Ajukan Ide Soal Naturalisasi
Terkait laporan tersebut, Ahmad Dhani mengaku tidak keberatan.
"Ya nggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum," ujarnya di Kompleks DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa kata yang dipermasalahkan Rayen dalam undangan sebenarnya merupakan kesalahan pengetikan (typo). Dhani mengklaim bahwa hal tersebut sudah diklarifikasi melalui pesan WhatsApp dan ada buktinya.
Baca Juga:
Tanpa Perantara, Ahmad Dhani Bongkar Royalti Rp 50 Juta per Bulan dari Ari Lasso
Dhani juga menyatakan siap menghadiri panggilan dari MKD maupun Bareskrim Polri jika diperlukan, karena Rayen diketahui juga mengadukan hal serupa ke kepolisian. "Iya dong, dateng dong," katanya.
Rayen sendiri mengungkapkan bahwa laporan ke MKD telah diterima, dan dalam 14 hari kerja akan ada panggilan untuk audiensi. Ia berharap proses pengaduannya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menyebut pihaknya telah menyerahkan lima bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan video rekaman dalam flashdisk. Bukti-bukti tersebut telah diverifikasi oleh pihak MKD.