WahanaNews.co | Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) melarang pemasangan bendera partai politik di masjid, karena rumah ibadah bukanlah tempat kampanye pemilu.
Hal itu disampaikan ketika merespons berkibarnya bendera Partai Ummat di dalam masjid di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Puji Deretan Menteri Prabowo-Gibran: Semua Luar Biasa!
"Ya tentu enggak boleh [pengibaran bendera parpol di masjid]. Tidak boleh berkampanye di masjid. Itu Undang-undang. Kita DMI tak memperkenankan itu karena sesuai Undang-undang," kata eks Wakil Presiden dua periode RI itu saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (10/1).
JK mengaku sudah membaca kabar soal polemik pembentangan bendera Partai Ummat di masjid.
Awalnya kegiatan itu diawali kegiatan sujud syukur oleh kader Partai Ummat karena lolos sebagai peserta pemilu.
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Minta Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan, Jubir Buka Suara
Ia menegaskan lagi tak boleh ada identitas Partai di dalam masjid.
"Kalau yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena ternyata boleh ikut pemilu. Enggak ada unsur kampanyenya, kampanye kalau ada banyak orang dan ajak memilih itu kampanye. Tapi sekali lagi identitas-identitas partai di masjid itu enggak boleh," kata dia.
Meski demikian, JK mengakui sejauh ini masih ada perdebatan dan celah hukum terkait aturan kampanye di masjid.