WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis penjara terhadap Silfester Matutina mandek bertahun-tahun tanpa eksekusi, memaksa Kejaksaan mengerahkan Tim Tangkap Buronan untuk melacak keberadaannya yang kini menjadi tanda tanya publik.
Terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Silfester Matutina, hingga awal 2026 belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dicopot Diam-Diam, Kajari Magetan Diganti Sebelum OTT KPK
Silfester divonis pidana penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2025) atau sekitar tujuh tahun lalu dalam perkara pencemaran nama baik.
Upaya hukum kasasi sempat diajukan Silfester, namun Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pidana terhadap Silfester belum terlaksana hingga memasuki awal 2026.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Keberadaan Silfester yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih pun memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Untuk mempercepat eksekusi, Kejaksaan Agung menerjunkan Tim Tangkap Buronan guna membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memburu Silfester.
“Tim Tabur mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).