WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus lama yang sempat tenggelam kini kembali mencuat ke permukaan: Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), hingga kini belum juga ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Publik bertanya-tanya: mengapa vonis pengadilan tak kunjung dieksekusi?
Baca Juga:
Jusuf Kalla Resmi Lantik Pengurus PMI 2024-2029, Ini Nama-namanya
Kasus fitnah yang menjerat Silfester Matutina bermula dari orasinya pada Senin (15/5/2017), di mana ia secara terbuka menuding Jusuf Kalla sebagai sumber persoalan bangsa.
Dalam orasi yang dikutip pada Selasa (5/8/2025), Silfester berkata, “Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla.”
Ia juga menuduh JK hanya menggunakan kekuasaan demi kepentingan Pilpres 2019 dan untuk mengamankan korupsi di daerah asalnya.
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjutnya dalam orasi yang menyulut polemik nasional tersebut.
Merasa dirugikan secara personal dan namanya dicemarkan di hadapan publik, Jusuf Kalla akhirnya mengambil langkah hukum dan melaporkan Silfester ke polisi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Menurut Ihsan, sebenarnya JK tidak ingin membawa perkara itu ke ranah hukum, namun desakan dari masyarakat di kampung halamannya di Sulawesi Selatan membuatnya berubah sikap.