WAHANANEWS.CO - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Mandenas, mengungkapkan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perizinan tambang di Papua, khususnya terkait tambang nikel bermasalah di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Yan menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap pejabat yang menerbitkan izin tambang tersebut.
Baca Juga:
Cegah KKN, Tanti Herawati Imbau ASN Pemkot Bekasi Bekerja Jujur dan Amanah
Ia menduga proses izin yang tidak sesuai prosedur melibatkan campur tangan oknum pejabat hingga aparat.
“Izin yang bermasalah ini pasti ada indikasi KKN. Pejabat yang terlibat wajib diperiksa,” kata Yan dalam pernyataannya, Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sudah lama beroperasi meski ditolak oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Kejati DKI Perintahkan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen
Ia menilai pemerintah sebelumnya membiarkan aktivitas tersebut tanpa tindakan tegas, hingga akhirnya menuai protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Yan juga menduga perusahaan tambang mendapat perlindungan dari oknum aparat dan pejabat kementerian.
Ia meminta agar perusahaan diperiksa secara hukum, terutama terkait kelengkapan dokumen seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lebih lanjut, ia mendesak agar pemerintah meninjau ulang seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Papua.
Yan mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi aparat maupun oknum pemerintah.
Ia menyebut beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian serius, seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan kabupaten lain di Papua.
“Saya minta Kementerian ESDM segera menertibkan semua IUP yang ada di Papua, dan berhati-hati dalam menerbitkan izin baru,” tegas Yan.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]