WahanaNews.co | Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menilai pemerintah tidak boleh melepaskan harga minyak goreng sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau hanya mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.
Tetapi harus mengendalikan harga minyak goreng kemasan agar sesuai keekonomian.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
"Harga keekonomian berarti mempertimbangkan harga bahan baku, harga pokok produksi, biaya distribusi, dan keuntungan yang wajar dengan kondisi makro ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat. Itulah filosofi UU tentang perdagangan dan itu arti kehadiran negara," ujarnya, dilansir Antara, Jumat (25/3/2022).
Politikus PDIP Perjuangan ini berpendapat, tiga paket kebijakan pemerintah tidak efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi.
Adapun Kebijakan pertama adalah pencabutan mekanisme domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan HET.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
DMO mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.
"Kebijakan yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan tidak terkendali," kata Deddy.