Selain persoalan KP2B, pemerintah juga menaruh perhatian pada pemanfaatan sawah aktif yang berada di dalam kawasan hutan.
Untuk itu, diperlukan pembahasan lanjutan dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:
Menjaga Identitas Budaya Lewat Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumba Timur
“Selama database belum tersedia, akan dilakukan moratorium penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di atas lahan sawah, baik kewenangan pusat maupun daerah. Wajib mengganti LBS bila terjadi alih fungsi lahan di wilayah-wilayah perdesaan untuk menjaga keseimbangan wilayah,” tuturnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri ATR/BPN dalam menata dan menyelaraskan Perda RTRW, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Ia menegaskan pentingnya kesesuaian kebijakan tata ruang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:
BPN Ngada Gencar Lakukan Pemetaan ZNT
“Kita segera membuat perda penataan ruang dimana akan ada kesesuaian antara provinsi dengan kabupaten/kota sehingga nanti klop. Januari ini kita usulkan,” tegasnya.
Menurut Dedi, arah penataan ruang dalam Perda RTRW ke depan difokuskan pada perlindungan kawasan hutan, areal persawahan, rawa-rawa, daerah sumber air, serta daerah aliran sungai (DAS).
Dengan terbentuknya Perda RTRW di tingkat kabupaten/kota, maka tidak lagi diperlukan peraturan gubernur maupun surat edaran terkait pengendalian alih fungsi lahan.