WahanaNews.co | PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengungkapkan pengiriman 70 unit bus listrik asal China ke Indonesia terlambat karena lockdown Covid-19 di Negeri Tirai Bambu.
"Tujuh puluh [bus listrik] tertunda sampai di Indonesia karena di China sedang lockdown," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Anang Rizkani Noor kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Baca Juga:
Viral Mobil Dinas Pejabat RI Serobot Jalur Busway, Kemenag Buka Suara
Sebanyak 70 bus listrik tersebut merupakan bagian dari pengadaan 100 bus pada 2022 yang telah dinyatakan selesai.
Sementara itu, 30 bus lainnya telah mengaspal di jalanan ibu kota tahun lalu.
Anang menjelaskan bahwa bus listrik Transjakarta dikirim secara bertahap.Dia memprediksi bus listrik baru lainnya bakal tiba di Indonesia paling lambat Maret 2023.
Baca Juga:
Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Transjakarta dalam Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan
"Busnya sampai di Indonesia kira-kira Februari atau Maret. Enggak langsung brek [beroperasi serempak], ya. Bertahap," ucap dia.
Ada pengadaan 120 bus listrik baru di 2023
Selain menunggu 70 bus yang akan datang, Anang juga menyebut 120 unit bus listrik lainnya bakal masuk pengadaan di tahun ini.
"Untuk 2023, pengadaannya akan ada 120 lagi (bus listrik)," ucap Anang.
Anang juga menyebut bakal ada penambahan rute guna memperluas jangkauan Transjakarta sesuai target Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Pasti nambah [rute], tapi kan ditargetkan oleh Pemerintah Provinsi agar kita menambah jangkauan jadi 95 persen. Tahun 2022 kan 90 persen. Untuk menambah jangkauan dari 90 ke 95 persen, itu pasti akan ada penambahan rute," kata dia.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengungkap pada 2023 pihaknya menargetkan pengadaan total 300 unit bus listrik guna mendukung transportasi ramah lingkungan di ibu kota.
Target tersebut disampaikan Heru dalam rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi untuk RAPBD 2023 di DPRD DKI Jakarta pada 9 November lalu.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan instruksi presiden (inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui inpres itu, Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. [rgo]