WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Selasa, 25 Februari.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Baca Juga:
YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ganti dengan Pungutan Saat Isi BBM
Berikut sejumlah lokasi layanan SIM Keliling hari ini di Jakarta:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jakut: LTC Glodok
Baca Juga:
Kontroversi SIM Seumur Hidup: Usulan DPR Vs Alasan Forensik Polri
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: Mall Citraland
Jakpus: Kantor PPATK
Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.