WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera memutuskan status tentang permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam waktu dekat.
Hal tersebut menindaklanjuti tahapan asesmen atau penilaian psikologis yang telah dilakukan LPSK terhadap Putri.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Segera kami putuskan permohonan itu, ya tentu adanya keterangan yang tidak benar kepada kami di awal akan menjadi pertimbangan LPSK dalam memutuskan permohonan," papar Juru Bicara LPSK, Rully Novian dikutip dari detikcom, Rabu (10/8/2022).
Sementara Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyebut permohonan tersebut masih didalami.
Nasution mengatakan permohonan perlindungan Putri yang diajukan pada 14 Juli 2022 itu masih menunggu hasil asesmen psikologis yang dilakukan kemarin.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Menunggu hasil dan rekomendasi dari 2 psikolog atau psikiater yang kemarin melakukan asesmen terhadap P," tutur Maneger.
Nasution juga menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri saat ini masih berjalan.
Dia menuturkan, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J tidak serta merta menggugurkan laporan Putri.
"Tidak saling menggugurkan. LP dugaan 'kekerasan seksual' dilaporkan oleh pihak P. Sedangkan LP dugaan 'pembunuhan berencana' dilaporkan pihak J," ungkapnya.
Untuk diketahui, LPSK telah melakukan asesmen atau penilaian psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumahnya. Kondisi Putri saat melakukan asesmen disebut belum siap untuk memberi keterangan.
"Kondisi masih seperti biasa, dalam hal ini masih dalam kondisi belum begitu siap untuk memberikan keterangan," papar juru bicara LPSK Rully Novian di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (9/8/2022).
Rully menyebut pihaknya memperoleh keterangan dari Putri. Meski demikian, pihaknya mengatakan belum mendapatkan informasi secara utuh.
"Ada (keterangan), kita sebetulnya sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang utuh, keterangan apa yang dia miliki, yang langsung dari dia bukan dari sumber lainnya," ungkapnya.
Rully mengatakan LPSK akan memutuskan hasil asesmen Putri dalam waktu dekat.
Sebab, permohonan permintaan perlindungan Putri memiliki masa tenggat.
"Karena ada keterbatasan waktu, tentu akan kami putuskan segera mungkin. Tidak mungkin juga kita mengikuti terus seperti ini, kan permohonan itu sifatnya sukarela, voluntary. Kalau sudah habis tenggatnya, kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima," sambungnya. [rsy]