WAHANANEWS.CO, Semarang – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bayi oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK, Polda Jawa Tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, TPF Peradi Ungkap Pelaku Profesional
Menurut dia, pelibatan LPSK bertujuan agar tidak ada tekanan terhadap saksi saat memberikan keterangan dalam perkara ini.
Ia menuturkan keberadaan LPSK merupakan upaya agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tanpa intimidasi.
Ia juga memastikan kepolisian profesional dalam menuntaskan perkara yang menewaskan bayi berusia 2 bulan tersebut.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, LPSK Sebut 1.063 Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan
Kepolisian sendiri telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyidikan.
Kepolisian juga telah menahan Brigadir AK selama 30 hari guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, peristiwa kematian NA bermula ketika DJ, ibu korban, menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025