WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca Juga:
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Utamakan Mekanisme UU Pers
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
IWAKUM, melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya yang dinilai menimbulkan multitafsir, sehingga berpotensi mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perlindungan wartawan di lapangan.
Menanggapi hal itu, Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa dalil pemohon tidak memiliki dasar kuat.
Baca Juga:
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Bisa Selamatkan Jurnalis dari Kekerasan
“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak berdiri sendiri, melainkan harus dimaknai dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku.
Menurutnya, pasal tersebut merupakan “open norm” atau norma terbuka yang memungkinkan penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan dinamika lapangan.