WahanaNews.co | Lagi, Deddy Corbuzier jadi perbincangan usai mendapatkan pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI AD, pada Jumat, 9 Desember 2022. Ternyata Deddy Corbuzier bukan satu-satunya artis yang menyandang gelar tersebut.
Sebelumnya, Idris Sardi Maestro Biola Indonesia juga sempat memperoleh penghargaan letkol tituler, Idris Sardi yang merupakan ayah aktor kondang Lukma Sardi tersebut memperoleh pangkat Letnan Kolonel Corp Ajudan Jenderal Tituler (Letkol CAJ. Tit) pada 1996 silam.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Bagaimana Idris Sardi memperoleh pangkat Letkol Tituler?
Mengutip dalam buku karya Fadli Zon yang berjudul 'Idris Sardi: Perjalanan Maestro Biola Indonesia', dijelaskan Idris Sardi adalah seorang Maestro Biola yang harus melatih musik di lingkungan militer, oleh karena itu gelar ini diberikan agar mempermudah pekerjaannya.
Pada tahun 90-an, Idris dipercaya melatih para tentara bermain musik. Namun, karena statusnya sipil, ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komando kepada mereka karena ia tak memiliki gelar keprajuritan.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Hingga akhirnya Idris Sardi memperoleh pangkat Letkol Tituler, proses pemberian pangkat dilaksanakan di Kodiklat AD di Bandung pada 1996, dengan Komandan Kodiklatnya adalah Mayjen Luhut Binsar Panjaitan.
Setelah menyandang gelar ini Idris semakin bersemangat dalam melatih para tentara, bahkan Idris Sardi juga menciptakan sejumlah mars satuan kopassus yang hingga kini ditampilkan sampai kancah Internasional.
Idris Sardi diketahui merupakan kakak ipar Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pernah menikah dengan kakak kandung Japto, yakni Soemarini Soerjosoemarno yang lebih dikenal dengan nama Marini Sardi, aktris sekaligus penyanyi senior Indonesia.
Lalu, apa itu pangkat tituler?
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dengan kata lain, seseorang yang menerima gelar ini berpangkat mayor, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Pemberian pangkat Letkol Tituler ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b. Pangkat tituler bersifat sementara, setelah kewajiban berakhir maka jabatan keprajuritan juga akan usai. [rds]