WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan pergantian pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggantikan Luhut Binsar Panjaitan, sebuah langkah yang menempatkan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai pengendali utama berbagai keputusan strategis proyek Whoosh ke depan.
Pergantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca Juga:
Apresiasi Program Pelatihan Kerja DKI, MARTABAT Prabowo-Gibran: Fondasi SDM Aglomerasi Jabodetabekjur Harus Disiapkan Sejak Sekarang
Melalui regulasi terbaru itu, posisi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang sebelumnya dipegang Luhut kini resmi dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yakni AHY.
Dalam menjalankan tugasnya, AHY akan didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dipercaya mengisi posisi Wakil Ketua Komite.
Penunjukan tersebut memberikan kewenangan penting kepada AHY untuk menyepakati maupun menetapkan berbagai langkah strategis yang diperlukan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca Juga:
Tragedi Biak Numfor: Bom Diduga Peninggalan PD II Meledak, Rumah Hancur dan Warga Mengungsi
Kewenangan itu mencakup pengambilan keputusan terkait kewajiban perusahaan patungan yang mengelola proyek apabila muncul persoalan cost overrun atau pembengkakan biaya pembangunan.
Selain itu, komite juga memiliki peran dalam menentukan perubahan komposisi kepemilikan saham perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Komite turut diberi mandat untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan maupun jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan apabila dibutuhkan guna mendukung keberlangsungan proyek.
Di sisi lain, AHY dan jajaran komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi berbagai kewajiban perusahaan patungan yang timbul akibat kenaikan biaya proyek.
Bentuk dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi pelaksana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian penjaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek strategis nasional tersebut.
Selain berwenang dalam aspek pembiayaan dan tata kelola proyek, AHY juga memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Perubahan struktur kepemimpinan komite ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan proyek kereta cepat yang selama ini menjadi salah satu proyek infrastruktur terbesar di Indonesia.
Ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, keputusan pergantian Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut resmi diteken pada Senin (12/5/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]