WahanaNews.co | Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelancong yang masuk Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pembukaaan tersebut akan dilakukan pada 14 Maret 2022 dan diperkirakan dapat dilakukan bercepatan mengikuti percepatan program vaksinasi.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
“Pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” Kata Menko Luhut dalam Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).
Adapunpersyarata tanpa karantina di antaranya, bagi yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
“PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster dan PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
“Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” urainya.
Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang masuk,” ujarnya.