WahanaNews.co | Kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat di Rutan dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa kemarin (20-21/3/2023).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3/2023) melansir ANTARA.
Ali tidak menerangkan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.
Ali menerangkan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.
Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.
KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.