"Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara," kata hakim kasasi.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek senilai Rp2,4 triliun.
Baca Juga:
OJK Terus Beri Perlindungan Kepada Konsumen WanaArtha Life
WanaArtha Life mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Kasus pemblokiran ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Saat itu, Kejagung menyebut WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diusut pada Desember 2019.
Baca Juga:
Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, ini Langkah OJK Untuk Lindungi Pemegang Polis
Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 SRE saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik WanaArtha Life.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.