WahanaNews.co | Memperlihatkan kemaluannya kepada bocah perempuan berusia 8 tahun, Seorang mahasiswa di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Tersangka AZ, warga Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, tampak lemas saat digelandang petugas ke Mapolres Tapanuli Selatan. Peristiwa terjadi saat korban bersama abangnya baru pulang sekolah. Di saat yang bersamaan, tersangka yang berusia 22 tahun melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Terobos Kantor DPRD Ratusan Warga Langkat Tuntut Perbaikan Jalan
Tersangka kemudian mendatangi korban dengan alasan akan mengantarnya untuk pulang. Ajakan tersangka diamini korban yang kemudian naik ke motor tersangka.
“Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni.
Namun, di tengah perjalanan, tersangka menghentikan laju kendaraannya dengan alasan hendak buang air kecil. Bahkan saat itu tersangka mengajak korban menemaninya ke kamar mandi. Korban menolak ajakan tersangka karena sudah dekat dengan kediamannya.
Baca Juga:
Aksi Bersih Pantai Oluhuta: Dinas Pariwisata Bone Bolango Libatkan Pemuda dan Mahasiswa
Penolakan tersebut membuat tersangka murka. Pemuda itu kemudian mencubit serta menggendong korban ke kamar mandi. Di saat itulah tersangka memperlihatkan kemaluannya sembari buang air kecil tepat di hadapan korban.
“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya.
Melihat hal itu korban langsung ķabur lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma mental. Sementara tersangka dijerat petugas telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [rsy]